16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

BERITA NASIONAL NEWS

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:25 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, 10 juli 2026  – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Konferensi pers yang digelar Selasa (10/7/2026) mengungkapkan dugaan kuat adanya modus penyelundupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.
> _”Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manulang, SE, MM, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang._
Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.

Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda—Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari—dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.
> ” _Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” tegas Manulang._

Pemeriksaan administratif mengungkap fakta bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.
> _”Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. “Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi.”_
Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus—indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” tambah Saroha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal terhadap para WN Uzbekistan menunjukkan fakta mengejutkan: setiap orang mengeluarkan biaya sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 140 juta untuk menyewa kapal dan jasa agen perjalanan.
> _”Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal,” ungkap Manulang. “Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka.”_
Perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali, melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari, sebelum akhirnya berencana keluar dari perairan Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi justru rusak di perairan Alor.
Lebih ganjil lagi, nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan dan hingga kini tidak ditemukan. Hilangnya nakhoda ini menjadi hambatan utama dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
> _”Aktor intelektual di balik ini masih kami selidiki. Ada indikasi kuat ini bagian dari jaringan penyelundupan manusia,” tegas Manulang._

Kasus ini bukan yang pertama di NTT. Wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia ini kerap menjadi pintu masuk dan keluar ilegal bagi WNA.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 47 kasus pelanggaran keimigrasian di NTT, mayoritas berupa overstay dan upaya keluar secara ilegal melalui jalur laut. Dari jumlah tersebut, 18 kasus di antaranya melibatkan WNA Asia Tengah yang menggunakan modus serupa—menyewa kapal secara berkelompok dengan agen perjalanan yang tidak jelas.
> _”Wilayah perbatasan seperti Alor, Rote, dan Kupang memang rawan. Jarak antar pulau yang jauh dan pengawasan yang terbatas menjadi celah,” kata Manulang._
> Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Imigrasi NTT berencana membuka empat kantor imigrasi baru di lokasi strategis: Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba. _”Dengan kantor imigrasi di tiap pulau, pengawasan akan lebih efektif,” tambahnya._

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan koordinasi lintas instansi. Imigrasi bersama Polda NTT, Polres Alor, dan instansi terkait lainnya berkomitmen mengungkap jaringan di balik perjalanan ilegal 16 WN Uzbekistan.
> _”Kami akan perkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Manulang._
Sementara itu, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil akhir akan menentukan apakah mereka hanya dikenakan sanksi administratif denda dan deportasi, atau diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan TPPO.
Untuk pengawasan jangka panjang, rencana pembukaan kantor imigrasi di Alor dan pulau-pulau strategis lainnya di NTT diharapkan menjadi solusi permanen menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
Sampai kasus ini terungkap tuntas, satu hal yang pasti: NTT tidak akan membiarkan celah keimigrasian dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia yang mengancam keamanan nasional.(AVID/rel)

Berita Terkait

Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung ke Polsek Bukit Tusam, Pastikan Kesiapan dan Profesionalisme Personel

Selasa, 29 September 2026 - 08:35 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WIB

Tokoh Muda Rudi Tarigan: Apresiasi Tinggi Kinerja Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 13 September 2026 - 15:49 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Berita Terbaru