Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

BERITA NASIONAL NEWS

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Ditetapkan, Barang Bukti Excavator Diamankan.

ROKAN HILIR, baranewsriau.com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Rokan Hilir Bistamam dan unsur Forkopimda melakukan sidak langsung ke lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Sidak ini dilakukan usai konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta perwakilan Kejaksaan dan BBKSDA Riau.

Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau

Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan agar tidak ada lagi perusakan hutan mangrove.

“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.

“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.

Imbau Warga Jangan Rusak Lagi

Bistam mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.

Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu.

Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung ke Polsek Bukit Tusam, Pastikan Kesiapan dan Profesionalisme Personel

Selasa, 29 September 2026 - 08:35 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WIB

Tokoh Muda Rudi Tarigan: Apresiasi Tinggi Kinerja Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 13 September 2026 - 15:49 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Berita Terbaru