Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 04:59 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA– Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

MRH diamankan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan karena sebelumnya yang bersangkutan disebut telah beberapa kali membawa sepeda motor dan kemudian menghilangkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak mendapat izin, MRH nekat membuka paksa pintu depan rumah dengan cara mencungkilnya. Saat kejadian, ayah dan ibu yang bersangkutan sedang tertidur.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah telah hilang. Pintu depan rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan pada bagian pinggir pintu.

Setelah mengetahui sepeda motor tersebut dibawa tanpa seizin korban maupun istrinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H.mengarahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Selasa malam, 8 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel URC berhasil mengamankan MRH di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung
Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung ke Polsek Bukit Tusam, Pastikan Kesiapan dan Profesionalisme Personel
13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara
46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas
Tokoh Muda Rudi Tarigan: Apresiasi Tinggi Kinerja Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 10.505,92 Gram Sabu dan 19.340 Gram Ganja Hasil Sitaan

Berita Terbaru